Menu DropDown

Minggu, 29 Desember 2019

Sanksinya Jika Tidak Melakukan Pembayaran Pajak

Mengenal Sanksi Pajak di Indonesia

Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.
Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak.
Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan.
Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling
Tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.
Penyanderaan ini dapat dilakukan selama 6 bulan dan diperpanjang paling lama 6 bulan.
Secara statistik, sejak tahun 2015-2017 sedikitnya ada 117 wajib pajak yang disandera oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di rumah tahanan.
Kebanyakan merupakan wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp 100 juta. Angka di atas membuktikan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menegakkan peraturan perpajakan.

Ragam Sanksi Berdasarkan Jenis Pajak

Berikut ini merupakan tabel terkait sanksi pajak menurut jenis pajak serta bentuk sanksinya:
A. Sanksi Administrasi
1. Sanksi Bunga
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2)Pembetulan SPT tahunan dalam 2 tahun
2UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)Pembetulan SPT masa dalam 2 tahun
2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal pembayaran
3UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2a)Keterlambatan bayar/setor pajak masa
4UU KUP 2007 Pasal 9 Ayat (2b)Keterlambatan bayar/setor pajak tahunan
5UU KUP 2007 Pasal 8 Ayat (2a)SKPKB kurang bayar atau tidak dibayar dan penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP secara jabatan2% per bulan dari jumlah kurang maksimal 24 bulan
6UU KUP 2007 Pasal 13 Ayat (5)Penerbitan SPT setelah 5 tahun48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar
7
UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (3)
(a) PPh tahun berjalan tidak/kurang bayar
2% per bulan dari jumlah pajak tidak/
(b) SPT kurang bayarkurang dibayar maksimal 24 bulan
8UU KUP 2007 Pasal 14 Ayat (5)PKP gagal produksi2% dari pajak yang ditagih
9UU KUP 2007 Pasal 15 Ayat (4)SKPKBT diterbitkan setelah lewat 5 tahun karena adanya tindak pidana48% dari jumlah yang tidak/kurang dibayar
10UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (1)SKPKB/T, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang berakibat kurang bayar/terlambat bayar
2% per bulan dari jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pelunasan/diterbitkannya STP
11UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (2)Pembayaran mengangsur atau menunda
12UU KUP 2007 Pasal 19 Ayat (3)Kekurangan pajak karena penundaan SPT2% per bulan dari kekurangan pembayaran dihitung dari batas akhir penyampaian SPT s/d tanggal dibayarnya kekurangan tersebut.
2. Sanksi Denda
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1
UU KUP 2007 Pasal 7 ayat (1)
SPT Tidak Disampaikan:
a. SPT Masa PPN Rp                                 500.000,00
b. SPT masa lainnya Rp                                 100.000,00
c. SPT Tahunan PPh WP Badan Rp                             1.000.000,00
d. SPT Tahunan PPh WP OP Rp                                 100.000,00
2UU KUP 2007 Pasal 8 ayat (3)Pengungkapan ketidakbenaran dan pelunasan sebelum penyidikan150% x jumlah pajak kurang bayar
3
UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (4)
a. PKP tidak membuat faktur pajak
2% dari pengenaan pajak
b. PKP tidak mengisi form pajak secara lengkap
c. PKP melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit
4UU KUP 2007 Pasal 14 ayat (5)PKP gagal produksi telah diberikan restitusi
5UU KUP 2007 Pasal 25 ayat (9)Pengajuan keberatan ditolak/dikabulkan sebagian50% x jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
6UU KUP 2007 Pasal 27 ayat (5d)Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian100% x jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan
3. Sanksi Kenaikan
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1UU KUP 2007 Pasal 8ayat (5)Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbitnya SKP50% dari pajak yang kurang dibayar
a. SKPKB karena SPT tidak disampaikan50% dari PPh yang tidak/kurang dibayar dalam setahun
2
UU KUP 2007 Pasal 13 ayat (3)
b. PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasi atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%
100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, tidak/kurang disetor dan 
c. Kewajiban pembukuan & pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak diketahui besaran pajak terutangdipotong/dipungut tetapi tidak/kurang disetor atau 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak/kurang dibayar
3UU KUP 2007 Pasal 13ATidak menyampaikan SPT/menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar/tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang diterapkan melalui penerbitan SKPKB
4UU KUP 2007 Pasal 15 ayat (2)Kekurangan pajak pada SKPKBT
5UU KUP 2007 Pasal 17C ayat (5)SKPKB yang terbit dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi WP dengan kriteria tertentu
100% dari jumlah kekurangan pajak
6UU KUP 2007 Pasal 17D ayat (5)SKPKB yang terbit setelah dilakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi wajib pajak dengan persyaratan
B. Sanksi Pidana
Sanksi pidana bidang perpajakan terdiri dari tiga, yakni denda, pidana dan kurungan.
Berikut ini tabel yang merinci mengenai sanksi pidana perpajakan.
NoPeraturanTentangJenis Sanksi
1
UU KUP 2007 Pasal 38 ayat (1)
Setiap orang yang karena kealpaannya:
Pidana kurungan paling sedikit 3 bulan/paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayardan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
a. Tidak menyampaikan SPT
b. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali.
Setiap orang dengan sengaja:
a. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak mendaftarkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP
b. Menyalahgunakan/menggunakan tanpa hak NPWP/PKP
c. Tidak menyampaikan SPT
d. Menyampaikan SPT dan/atau SPT tidak lengkap
e. Menolak dilakukan pemeriksaan
2
UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (1)
f. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya
Penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar
g. Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan di Indonesia, tidak meminjamkan buku, catatan/dokumen lain
h. Tidak menyimpan buku, catatan/dokumen yang menjadi dasar pembukuan/catatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik/diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia
i. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
3UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (2)Seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana yang dijatuhkanPidana penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan sanksi tersebut akan ditambahkan 1 kali menjadi 2 kali sanksi pidana
4UU KUP 2007 Pasal 39 ayat (3)Sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP Dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU Perpajakan dan/keterangan yang isinya tidak benar/tidak lengkapPidana kurungan paling singkat 6 bulan/paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit 2 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan
Setiap orang dengan sengaja:

5

UU KUP 2007 Pasal 39A
a. Menerbitkan, menggunakan faktur pajak, bukti potong, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan yang sebenarnya
b. Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP
Pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak
6UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (1)Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggarPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
7UU KUP 2007 Pasal 41 ayat (2)Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan, atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggarPidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 Juta
8UU KUP 2007 Pasal 41ASetiap orang yang wajib memberikan keterangan/bukti yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak pada saat melakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak/penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan tetapi dengan sengaja tidak memberi keterangan/bukti yang tidak benarPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 25 Juta
9UU KUP 2007 Pasal 41BSetiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahaiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakanPidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 75 juta
10UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (1)Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan per UU perpajakanPidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 1 milyar
11UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (2)Setiap orang yang dengan sengaja tidak terpenuhi kewajiban pejabat dan pihak lain dalam merahasiakan segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka jabatan/pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan per UU perpajakan
Pidana kurungan paling lama 10 bulan dan/atau denda paling banyak 800 juta
12UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (3)Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara
13UU KUP 2007 Pasal 41C ayat (4)Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian bagi negaraPidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta

Sanksi Hukum jika Tidak Melakukan Pembayaran atau Telat Melaporkan Pajak

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Sekarang mari kita bahas jenis sanksi tersebut satu per satu.
1. Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan. Sekian sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan.
a) Pengenaan bunga
Sanksi berupa pengenaan bunga ini berlandaskan pada Pasal 9 Ayat 2(a) dan 2(b) UU KUP.
Dalam Ayat 2(a) dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sementara, pada Ayat 2(b) disebutkan, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Sebagai contoh, berdasarkan undang-undang, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah masing-masing tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 0,5%/pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya.
Jika wajib pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka wajib pajak harus membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang.
b) Sanksi Kenaikan
Sanksi kenaikan ditujukan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.
Contohnya seperti tindak pemalsuan data dengan mengecilkan jumlah pendapatan pada SPT setelah lewat 2 tahun sebelum terbit SKP.
Jenis sanksi ini bisa berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar dengan kisaran 50% dari pajak yang kurang dibayar tersebut.
c) Sanksi Denda
Sanksi pajak berupa denda ditujukan kepada pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan.
Besarannya pun bermacam-macam, sesuai dengan aturan undang-undang.
Contohnya, telat menyampaikan SPT Masa PPN, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp 500.000.
Sedangkan telat dalam menyampaikan SPT Masa PPh, maka nominal denda yang dikenakan senilai Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan dan Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi ini merupakan jenis sanksi terberat dalam dunia perpajakan.
Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.
Dalam Undang-Undang KUP, terdapat pasal 39 ayat i yang memuat sanksi pidana bagi orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Contoh kasus untuk sanksi ini adalah pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga, PPN yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT

Selain mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.
Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:
  • Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
  • Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
  • Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan. Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.
Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:
  1. Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
  2. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
  3. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)
Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Contoh Penghitungan Sanksi Pajak

Berikut ini merupakan contoh penghitungan sanksi pajak:
PT ABC merupakan PKP yang telah dikukuhkan pada tanggal 21 Januari 2017.
Berikut ini administrasi perpajakan PT ABC terkait pelanggarannya:
– SPT Masa PPN untuk masa Agustus 2018 tidak dimasukan walaupun sudah ditegur.
– PT ABC selaku wajib pajak juga tidak melakukan pembukuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 dan 29 UU KUP 2007
– Terhadap PT ABC, dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan kurang bayar sebesar Rp 200 juta. SKPKB diterbitkan Januari 2019
Terhadap kasus ini, dapat diterbitkan SKPKB beserta sanksinya, yakni sebagai berikut:
  • Pokok Pajak kurang bayar sebesar Rp 200.000.000,00
  • Sanksi Pasal 13 ayat (3), 100% sebesar Rp 200.000.000,00
  • Sanksi Pasal 13 ayat (2), (5 x 2%) sebesar Rp 20.000.000,00
  • STP sebesar Rp 50.000,00
Total pajak yang harus dibayarkan oleh PT ABC adalah sebesar Rp 420.050.000,00
Pada kasus ini, PT ABC melakukan tindak pelanggaran dua kali tetapi sanksi yang dikenakan tetap satu kali yaitu 100%

Tips Agar Terhindar dari Sanksi Pajak

Agar dapat terhindar dari sanksi pajak yang berat, berikut ini kiat yang bisa Anda lakukan:
  • Mengisi SPT dengan jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan data. Pastikan Anda menginput nominal, keterangan, dan lampiran dengan benar.
  • Menyetor pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.
  • Mengisi faktur pajak dengan lengkap.
  • Hindari akitivitas yang menimbulkan tindak pidana perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari sabtu/minggu atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.
  • Hitung, setor, lapor pajak Anda secara cepat dan mudah dengan aplikasi online.
Nah, jika Anda ingin lebih patuh pajak sehingga terhindar dari sanksi, aplikasi OnlinePajak dapat membantu Anda.


sumber: www.online-pajak.com